Tugas Pokok:
Melaksanakan fungsi keimigrasian sebagai tempat penampungan sementara bagi Orang Asing yang dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) atau sedang menunggu proses deportasi/pemulangan ke negara asalnya.
Fungsi:
- Penampungan: Menerima, menampung, dan memberikan tempat tinggal yang layak bagi Deteni (sebutan bagi Orang Asing yang berada di Rudenim).
- Pengamanan dan Ketertiban: Menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan Rudenim untuk mencegah terjadinya gangguan keamanan dan pelanggaran tata tertib.
- Registrasi dan Dokumentasi: Melakukan pencatatan, registrasi, membuat dokumentasi (sidik jari, foto), dan menyimpan dokumen serta barang-barang milik Deteni sesuai ketentuan.
- Perawatan: Menyediakan kebutuhan dasar Deteni meliputi makan, minum, tempat tidur, pakaian, serta kebutuhan kebersihan.
- Pelayanan Kesehatan: Memberikan pelayanan kesehatan dasar bagi Deteni yang sakit.
- Pembinaan: Melaksanakan pembinaan mental dan rohani bagi Deteni, serta kegiatan rekreasional yang positif.
- Koordinasi: Berkoordinasi dengan instansi terkait seperti Kantor Imigrasi, Kepolisian, perwakilan negara asing, dan organisasi internasional dalam rangka proses penegakan hukum keimigrasian dan pemulangan/deportasi Deteni.
- Pemindahan dan Pengeluaran: Melaksanakan pemindahan Deteni antar Rudenim jika diperlukan, serta mengeluarkan Deteni dari Rudenim untuk proses deportasi/pemulangan atau alasan lain yang sah.
- Pelaporan: Membuat laporan secara berkala mengenai kondisi dan jumlah Deteni serta kegiatan Rudenim kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Selatan.
