Masuk ke Indonesia tanpa melalui TPI, seorang WNA asal Ethiopia di Detensi di Rudenim Makassar

MAKASSAR — Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Makassar menerima satu orang deteni warga negara Ethiopia berinisial MKA (47) dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon. Proses pendetensian ini merupakan hasil koordinasi antara Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon dan Rudenim Makassar sebagai bagian dari upaya penegakan hukum keimigrasian terhadap Warga Negara Asing (WNA) yang melanggar aturan keimigrasian di wilayah Indonesia, Kamis (01/08).

WhatsApp Image 2025 08 02 at 10.50.45 1

MKA tiba di Rudenim Makassar didampingi langsung oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon, dua petugas imigrasi, serta seorang petugas dari Kepolisian Daerah Maluku.

Kepala Rudenim Makassar, Rudy Prasetyo, menjelaskan bahwa MKA sebelumnya diamankan oleh Imigrasi Ambon karena melakukan pelanggaran administratif keimigrasian. Yang bersangkutan diamankan di Pulau Moa, Maluku Barat Daya, oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon saat sedang berwisata di Timor Leste dan berencana melanjutkan perjalanan ke Papua Nugini melalui Indonesia tanpa melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) yang resmi.

"Yang bersangkutan mengaku hanya menjadikan Indonesia sebagai tempat transit sebelum menuju ke Papua Nugini," ujar Rudy.

MKA diduga melanggar Pasal 113 juncto Pasal 9 serta Pasal 116 juncto Pasal 71 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang mengatur sanksi pidana bagi orang asing yang masuk tanpa pemeriksaan resmi dan tidak memenuhi kewajiban pelaporan.

WhatsApp Image 2025 08 02 at 10.50.45 2

Rudy menegaskan bahwa proses pendetensian dilakukan sesuai prosedur dan menghormati prinsip-prinsip hak asasi manusia. "Saat ini, MKA didetensi di Rudenim Makassar sambil menunggu proses pendeportasian-nya. Kami memastikan setiap WNA yang didetensi diperlakukan secara manusiawi dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," jelasnya.

Penyerahan deteni ini menunjukkan komitmen dan sinergi antarinstansi dalam menjaga kedaulatan Indonesia melalui penegakan hukum keimigrasian. Rudenim Makassar akan terus menjalankan tugas secara profesional, transparan, dan akuntabel.

 
Rumah Detensi Imigrasi Makassar
Kantor Wilayah Ditjenim Sulawesi Selatan
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Lembaga Bolangi, Gowa 92171 
PikPng.com phone icon png 604605  
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    ruden.mksr03@gmail.com
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
   

rudenim_makassar@imigrasi.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

Laman Resmi Rumah Detensi Imigrasi Makassar
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi
Provinsi Sulawesi Selatan

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi





  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Jakarta No.27, Kebonwaru, Kec. Batununggal
Kota Bandung, Jawa Barat 40272
PikPng.com phone icon png 604605   08123456789
PikPng.com email png 581646   uptxxx@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   uptxxx@kemenkumham.go.id