MAKASSAR (16 April 2026) – Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Makassar resmi melakukan pendetensian terhadap seorang warga negara asing (WNA) asal Myanmar berinisial H (34). Pria tersebut diketahui masuk ke wilayah Indonesia secara ilegal meskipun menyandang status sebagai pengungsi (refugee) resmi di bawah pengawasan UNHCR Malaysia.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, H diketahui masuk ke wilayah Indonesia melalui jalur laut di Pulau Sumatera tanpa melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) yang sah. Setelah berhasil masuk secara ilegal, yang bersangkutan melanjutkan perjalanan hingga ke wilayah Makassar dengan alasan urusan pribadi.
Langkah hukum mulai diambil ketika H diamankan dan didetensi di Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Khusus TPI Makassar pada tanggal 9 April 2026. Setelah menjalani rangkaian pemeriksaan awal, H kemudian dipindahkan ke Rudenim Makassar pada Kamis, 16 April 2026, untuk proses pendetensian lebih lanjut.
Meskipun memiliki kartu pengungsi dari UNHCR Malaysia, status tersebut tidak memberikan izin bagi H untuk memasuki wilayah kedaulatan Republik Indonesia tanpa dokumen perjalanan dan visa yang sah.
"Kami menegaskan bahwa setiap warga negara asing yang masuk ke wilayah Indonesia wajib mematuhi aturan keimigrasian yang berlaku. Status pengungsi di negara lain tidak serta-merta memberikan hak untuk melintasi batas negara Indonesia secara ilegal," ujar Kepala Rudenim Makassar, Rudy Prasetyo.
Saat ini, H ditempatkan di ruang detensi Rudenim Makassar. Pihak imigrasi tengah melakukan koordinasi intensif dengan instansi terkait dan perwakilan negara asal maupun organisasi internasional guna memproses langkah selanjutnya.
Pendetensian dilakukan dalam rangka menunggu proses pendeportasian kembali ke negara asal. H melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, khususnya terkait masuk wilayah Indonesia tanpa melalui TPI dan tidak memiliki dokumen resmi.
Rudenim Makassar berkomitmen untuk terus menjaga kedaulatan negara dengan melakukan pengawasan ketat terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di seluruh wilayah kerja khususnya Sulawesi Selatan.
