MAKASSAR – Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Makassar resmi menerima satu orang deteni baru berkebangsaan Nigeria berinisial K (37) pada Rabu 11 Februari 2026. Pemindahan ini dilakukan sebagai langkah strategis untuk mempercepat dan mengefektifkan proses pendeportasian yang bersangkutan kembali ke negara asalnya. K sebelumnya telah menjalani masa pendetensian di Rudenim Manado sejak tahun 2023 sebelum akhirnya dipindahkan ke Makassar.
Berdasarkan catatan kronologis, K pertama kali memasuki wilayah Indonesia pada tahun 2018. Kedatangannya kala itu didasari oleh alasan bisnis, di mana ia mencoba peruntungan dengan berjualan makanan khas Afrika di kawasan Jakarta Pusat. Selama beberapa tahun, K menjalankan aktivitasnya tersebut hingga akhirnya tersandung masalah administratif terkait izin tinggal yang dimilikinya.
Pelanggaran hukum K mulai terendus pada Juni 2023, saat petugas Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Non TPI Bogor melakukan pengawasan. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa K telah melewati batas izin tinggal yang diberikan atau overstay selama lebih dari 60 hari. Hal ini merupakan pelanggaran serius terhadap aturan keimigrasian yang berlaku di Indonesia, sehingga pihak berwenang segera mengambil tindakan tegas.
Atas perbuatannya, K dinyatakan melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Sesuai dengan regulasi tersebut, warga negara asing yang izin tinggalnya telah berakhir dan masih berada di wilayah Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu izin tinggal dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.
Kepala Rudenim Makassar, Rudy Prasetyo, memberikan pernyataan resmi terkait penerimaan deteni pindahan ini. Beliau menekankan bahwa proses pemindahan ini adalah bagian dari koordinasi antar-instansi keimigrasian untuk mengurai kendala teknis dalam proses pemulangan.
"Kami telah menerima deteni berinisial K dari Rudenim Manado. Fokus utama kami saat ini adalah mengupayakan percepatan pemulangan yang bersangkutan. Penempatan di Rudenim Makassar diharapkan dapat memudahkan koordinasi dengan pihak kedutaan maupun penyediaan akses transportasi internasional yang lebih efektif untuk proses pendeportasian," ujar Rudy Prasetyo.
Kini, K harus menjalani masa pendetensian di Rudenim Makassar hingga seluruh dokumen perjalanan dan administrasi pendeportasiannya rampung. Selama berada di Rudenim, hak-hak dasar deteni tetap terpenuhi sesuai dengan standar operasional prosedur yang berlaku, sembari menunggu jadwal keberangkatan menuju Nigeria.
