GOWA – Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Makassar kembali melakukan pendetensian terhadap tiga orang Warga Negara Asing (WNA) asal Afghanistan pada Kamis (23/04). Ketiga WNA tersebut berinisial KH (23) yang berjenis kelamin perempuan, serta dua orang laki-laki berinisial AR (21) dan WH (20). Pemindahan para deteni ini dilakukan setelah mereka sebelumnya diamankan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar untuk menjalani pemeriksaan awal terkait status izin tinggal mereka selama berada di wilayah Indonesia.
Ketiga WNA tersebut diketahui memasuki wilayah Indonesia secara legal melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, dengan menggunakan Visa Kunjungan. Setelah dari Bali, mereka melanjutkan perjalanan menuju Makassar dengan alasan untuk mencari tempat perlindungan. Namun, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa mereka telah melanggar aturan administratif keimigrasian dengan tetap tinggal di wilayah Indonesia meskipun masa berlaku izin tinggalnya telah berakhir.
Berdasarkan hasil pengawasan, KH, AR, dan WH telah melampaui batas waktu izin tinggal (overstay) lebih dari 60 hari. Hal ini memicu tindakan tegas dari pihak berwenang, di mana Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar melakukan penangkapan terhadap ketiganya pada Senin (13/04). Setelah melalui serangkaian proses administrasi dan pemeriksaan di kantor imigrasi setempat, diputuskan bahwa ketiganya perlu ditempatkan di Rudenim Makassar untuk pengawasan lebih lanjut.
Secara yuridis, tindakan ketiga WNA ini melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pasal tersebut secara tegas mengatur bahwa orang asing yang memegang izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam wilayah Indonesia lebih dari 60 (enam puluh) hari dari batas waktu izin tinggal dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan. Aturan ini merupakan instrumen hukum utama untuk menjaga kedaulatan negara serta memastikan bahwa setiap orang asing yang berada di Indonesia patuh terhadap regulasi yang berlaku.

Proses serah terima ketiga deteni tersebut dilakukan dengan pengawalan ketat dan pemeriksaan kesehatan guna memastikan kondisi mereka dalam keadaan baik saat memasuki fasilitas Rudenim Makassar. Pihak Rudenim kini telah mengambil alih tanggung jawab pengawasan dan melakukan pendataan mendalam terhadap KH, AR, and WH. Penempatan mereka di blok hunian dilakukan sesuai dengan prosedur operasional standar yang mengedepankan aspek keamanan dan hak asasi manusia.
Kepala Rudenim Makassar, Rudy Prasetyo, memberikan penegasan terkait penanganan kasus ini. "Kami tidak akan berkompromi terhadap pelanggaran administratif keimigrasian, terutama terkait overstay yang telah melebihi batas waktu signifikan. Penempatan ketiga WNA ini di Rudenim Makassar adalah langkah konkret dalam menegakkan hukum keimigrasian serta memastikan bahwa setiap warga negara asing yang berada di wilayah kami mengikuti prosedur yang ditetapkan oleh negara," ujar Rudy.
Rudy Prasetyo menekankan bahwa pendetensian ini merupakan langkah preventif dan administratif sambil menunggu proses koordinasi lebih lanjut dengan pihak terkait, termasuk dengan kedutaan besar negara asal maupun organisasi internasional yang menangani pengungsi. Hal ini dilakukan guna menentukan langkah penanganan selanjutnya, apakah akan dilakukan pemulangan sukarela atau tindakan pendeportasian secara paksa sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia atau pihak Organisasi Internasional memberikan status Pencari Suaka kepada ketiga WNA tersebut.
Pihak Rudenim Makassar berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan terhadap warga negara asing yang berada di wilayah kerjanya. Langkah tegas ini diharapkan menjadi peringatan bagi setiap orang asing untuk selalu memperhatikan masa berlaku izin tinggalnya dan menaati segala peraturan perundang-undangan. Rudenim Makassar akan memastikan seluruh proses penanganan deteni ini berjalan transparan dan sesuai dengan amanat Undang-Undang Keimigrasian.
