Makassar, 9 Oktober 2024 – Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Makassar telah melaksanakan Operasi "JAGRATARA" tahap III, sebuah operasi pengawasan terhadap pengungsi luar negeri yang berlangsung dari tanggal 7 hingga 9 Oktober 2024. Operasi ini merupakan tindak lanjut dari Surat Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Nomor IMI.5-GR.03.06-412 tanggal 24 September 2024, yang menginstruksikan pelaksanaan Operasi "JAGRATARA" secara serentak di seluruh Indonesia.
Dalam pelaksanaan operasi ini, setiap hari Kepala Rudenim Makassar menugaskan 15 petugas untuk melakukan pengawasan di seluruh community house (CH) pengungsi luar negeri yang ada di Kota Makassar. Tujuan utama dari operasi ini adalah memastikan bahwa para pengungsi mematuhi peraturan keimigrasian yang berlaku serta menjaga ketertiban dan keamanan di lingkungan masyarakat.
Operasi "JAGRATARA" sendiri merupakan upaya Direktorat Jenderal Imigrasi untuk meningkatkan pengawasan terhadap orang asing di Indonesia, terutama dengan meningkatnya jumlah orang asing di sektor pariwisata dan investasi. Dengan operasi ini, diharapkan dapat memastikan kepatuhan orang asing terhadap peraturan keimigrasian dan menjaga keamanan serta ketertiban umum.
Selama operasi berlangsung memberikan sosialisasi mengenai peraturan yang harus dipatuhi. Rudenim Makassar berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan koordinasi dengan instansi terkait guna memastikan penanganan pengungsi luar negeri berjalan dengan baik dan sesuai aturan.
Dengan berakhirnya Operasi "JAGRATARA" tahap III ini, diharapkan para pengungsi luar negeri di Makassar semakin memahami dan mematuhi peraturan keimigrasian, sehingga dapat menciptakan lingkungan yang aman dan tertib bagi semua pihak.
