Rudenim Makassar Gelar Pengawasan Terhadap Pengungsi di Kota Makassar

Rudenim Makassar Gelar Pengawasan Terhadap Pengungsi di Kota Makassar

MAKASSAR – Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Makassar kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga ketertiban keimigrasian dengan melaksanakan kegiatan pengawasan terhadap pengungsi luar negeri di Kota Makassar. Pengawasan ini berlangsung selama dua hari pada 25 sampai 26 Juni 2025 dan fokus pada pemantauan keberadaan serta aktivitas para pengungsi yang tinggal di lima belas community house yang tersebar di wilayah Kota Makassar, memastikan mereka mematuhi aturan yang berlaku di Indonesia. Kamis (26/06).

Kegiatan pengawasan ini dipimpin langsung oleh Kepala Rudenim Makassar, Rudy Prasetyo. Tim yang diterjunkan dalam operasi ini terdiri dari enam puluh tujuh petugas. Tim memberikan sosialisasi mengenai peraturan dan tata tertib yang berlaku di Kota Makassar, termasuk larangan untuk bekerja, mengendarai kendaraan bermotor, dan melakukan aktivitas yang melanggar hukum.

WhatsApp Image 2025 07 01 at 14.18.50

Dalam pelaksanaannya, tim dibagi menjadi beberapa kelompok untuk menyisir setiap community house secara sistematis. Pendekatan yang dilakukan bersifat persuasif dan humanis, tanpa mengurangi ketegasan dalam penegakan aturan. Para petugas berinteraksi langsung dengan pengungsi dan pengelola community house, serta memastikan bahwa data yang ada di Rudenim sesuai dengan kondisi di lapangan. Hal ini penting untuk menjaga akurasi data dan memudahkan proses pemantauan jangka panjang.

Rudy Prasetyo menyatakan bahwa kegiatan pengawasan ini adalah bagian dari rutinitas yang penting untuk menjaga stabilitas sosial dan keamanan. "Kegiatan ini bukan hanya tentang pengawasan, tetapi juga sebagai bentuk kehadiran negara untuk memastikan para pengungsi mendapatkan perlindungan. Kami ingin memastikan mereka tinggal dengan tertib dan tidak menimbulkan masalah sosial," ujarnya. Menurutnya, kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk pengelola community house dan organisasi internasional, sangat penting untuk keberhasilan kegiatan ini.

Lebih lanjut, Rudy Prasetyo menekankan bahwa hasil dari kegiatan ini akan menjadi bahan evaluasi untuk kebijakan keimigrasian di masa mendatang.

WhatsApp Image 2025 07 01 at 14.18.51

Selama kegiatan berlangsung, tidak ditemukan adanya pelanggaran tata tertib yang dilakukan oleh pengungsi luar negeri. Para pengungsi menyambut baik kehadiran petugas dan kooperatif dalam proses pengawasan. Hasil dari pengawasan ini menunjukkan bahwa sebagian besar pengungsi telah memahami dan mematuhi aturan yang ada, menunjukkan efektivitas dari upaya sosialisasi yang telah dilakukan sebelumnya.

Dengan selesainya kegiatan ini, Rudenim Makassar menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan secara berkala. Hal ini bertujuan untuk memastikan Kota Makassar tetap menjadi kota yang aman dan tertib, baik bagi warga negara Indonesia maupun warga negara asing yang berada di dalamnya. Rudenim Makassar juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dengan memberikan informasi terkait keberadaan warga negara asing yang mencurigakan.

 
Rumah Detensi Imigrasi Makassar
Kantor Wilayah Ditjenim Sulawesi Selatan
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Lembaga Bolangi, Gowa 92171 
PikPng.com phone icon png 604605  
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    ruden.mksr03@gmail.com
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
   

rudenim_makassar@imigrasi.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

Laman Resmi Rumah Detensi Imigrasi Makassar
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi
Provinsi Sulawesi Selatan

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi





  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Jakarta No.27, Kebonwaru, Kec. Batununggal
Kota Bandung, Jawa Barat 40272
PikPng.com phone icon png 604605   08123456789
PikPng.com email png 581646   uptxxx@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   uptxxx@kemenkumham.go.id