Makassar, 19-20 Oktober 2024 — Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Makassar melaksanakan pengawasan keimigrasian terhadap pengungsi luar negeri yang tinggal di Kota Makassar. Pengawasan ini berlangsung selama dua hari, dari Sabtu hingga Minggu, dengan melibatkan tiga tim yang masing-masing terdiri dari 10 petugas. Kegiatan ini dilakukan di berbagai community house yang menjadi tempat tinggal pengungsi luar negeri.
"Kami melaksanakan pengawasan ini untuk memastikan bahwa para pengungsi tetap mematuhi aturan keimigrasian yang berlaku di Indonesia. Kegiatan ini juga bertujuan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya di Kota Makassar," ujar Kepala Rudenim Makassar, Atang Kuswana.
Dalam operasi ini, tim pengawas melakukan pengecekan langsung terhadap data dan kartu identitas (kartu UNHCR) para pengungsi, serta memastikan bahwa tidak ada pelanggaran keimigrasian. Pengawasan dilakukan secara ketat untuk memastikan keberadaan para pengungsi guna mencegah potensi masalah keamanan.
"Kami akan terus melaksanakan pengawasan secara rutin dan intensif. Hal ini penting untuk menjaga stabilitas di wilayah Makassar dan memastikan kepatuhan para pengungsi terhadap peraturan yang ada," tambah Aatang Kuswana.
Rudenim Makassar berkomitmen untuk mendukung upaya penegakan hukum keimigrasian di seluruh Indonesia, sekaligus memastikan bahwa keberadaan orang asing dan pengungsi di Kota Makassar dikelola dengan baik dan sesuai dengan hukum.
