MAKASSAR — Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Makassar menerima pemindahan delapan (8) orang pengungsi luar negeri berkewarganegaraan Myanmar dari Rudenim Pekanbaru. Kegiatan serah terima ini berlangsung di Kantor Rudenim Makassar dan diterima langsung oleh Kepala Seksi Administrasi dan Pelaporan, Kamis (31/07).
Kegiatan ini merupakan bagian dari proses penanganan dan penempatan ulang pengungsi yang berada di wilayah kerja Direktorat Jenderal Imigrasi. Setibanya di Rudenim Makassar, para pengungsi menjalani proses serah terima sekaligus pendataan awal yang dilaksanakan oleh petugas Rudenim Makassar. Proses pendataan dilakukan secara cermat guna memastikan keakuratan informasi dan kelengkapan administrasi.

Seluruh proses serah terima, mulai dari kedatangan, pendataan, hingga penyerahan administrasi, berjalan tanpa hambatan. Tidak ditemukan kendala teknis maupun administratif selama pelaksanaan kegiatan. Semua tahapan kegiatan berjalan sesuai prosedur yang telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi. Prosedur serah terima juga dilaksanakan dengan memperhatikan aspek kemanusiaan dan perlindungan hak para pengungsi. Koordinasi yang baik antara petugas Rudenim Pekanbaru dan Rudenim Makassar menjadi kunci kelancaran kegiatan ini.

Setelah rangkaian proses serah terima dan pendataan selesai dilaksanakan, petugas Rudenim Pekanbaru beserta para pengungsi kemudian meninggalkan Rudenim Makassar untuk melanjutkan perjalanan menuju Community House yang telah ditentukan sebagai tempat tinggal sementara para pengungsi tersebut.
Rudenim Makassar menyatakan kesiapannya dalam melanjutkan proses pemantauan, pengawasan, serta pendampingan terhadap para pengungsi sesuai ketentuan yang berlaku. Rudenim juga terus berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban dalam pelaksanaan tugas keimigrasian, khususnya dalam konteks pengelolaan pengungsi luar negeri. Proses ini dilakukan dengan tetap menjunjung tinggi prinsip-prinsip perlindungan internasional dan ketentuan hukum nasional yang berlaku.
