Pendeportasian WNA Ethiopia, Rudy Prasetyo: Pelanggaran Keimigrasian Tidak Bisa Ditolerir.

Pendeportasian WNA Ethiopia, Rudy Prasetyo: Pelanggaran Keimigrasian Tidak Bisa Ditolerir.

MAKASSAR — Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Makassar telah mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Ethiopia, berinisial MK (47), pada Kamis, 25 September 2025. Pendeportasian ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas pelanggaran peraturan keimigrasian di Indonesia.

MK awalnya ditangkap di wilayah Ambon oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon karena melanggar aturan keimigrasian. Selanjutnya, ia dipindahkan ke Rudenim Makassar pada Jumat, 1 Agustus 2025, untuk menjalani masa detensi selama proses pendeportasian.

Kepala Rudenim Makassar, Rudy Prasetyo, menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bukti nyata dari komitmen Imigrasi dalam menegakkan hukum.

"Tindakan tegas ini adalah bukti komitmen kami dalam menegakkan kedaulatan hukum di wilayah Indonesia," ujar Rudy. "Setiap pelanggaran yang dilakukan oleh orang asing, termasuk overstay dan penyalahgunaan izin tinggal, tidak akan kami tolerir. Kami akan pastikan semua proses hukum berjalan sesuai aturan."

WhatsApp Image 2025 09 29 at 11.51.23

Rudy menambahkan bahwa kasus MK ini diduga melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, khususnya terkait dengan Pasal 113 juncto Pasal 9, serta Pasal 116 juncto Pasal 71. Pasal-pasal tersebut mengatur sanksi bagi orang asing yang masuk atau berada di Indonesia tanpa dokumen perjalanan dan visa yang sah, serta tidak melaksanakan kewajibannya selama berada di wilayah Indonesia.

MK menjalani masa detensi di Rudenim Makassar selama kurang lebih satu bulan. Proses pendeportasian MK diawali pada pukul 08.00 WITA, di mana ia dikawal oleh dua petugas dari Rudenim menuju Bandara Internasional Sultan Hasanuddin.

MK kemudian terbang ke Jakarta dengan pesawat Garuda GA-605. Setelah mendapatkan stempel deportasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Soekarno-Hatta (Soetta), ia diberangkatkan dengan penerbangan lanjutan. MK diterbangkan menuju Bangkok menggunakan Ethiopian Airline ET629 pada pukul 20.35 WIB, sebelum melanjutkan perjalanan kembali ke negara tujuannya, Addis Ababa, Ethiopia.

Deportasi adalah tindakan paksa mengeluarkan orang asing dari wilayah Indonesia. Ini termasuk salah satu Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) yang dapat dikenakan kepada orang asing yang terbukti melakukan pelanggaran hukum keimigrasian, seperti melebihi batas izin tinggal (overstay) atau tindak pidana lainnya.

 
Rumah Detensi Imigrasi Makassar
Kantor Wilayah Ditjenim Sulawesi Selatan
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Lembaga Bolangi, Gowa 92171 
PikPng.com phone icon png 604605  
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    ruden.mksr03@gmail.com
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
   

rudenim_makassar@imigrasi.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

Laman Resmi Rumah Detensi Imigrasi Makassar
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi
Provinsi Sulawesi Selatan

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi





  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Jakarta No.27, Kebonwaru, Kec. Batununggal
Kota Bandung, Jawa Barat 40272
PikPng.com phone icon png 604605   08123456789
PikPng.com email png 581646   uptxxx@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   uptxxx@kemenkumham.go.id