Perkuat Integritas, Kepala Kanwil Imigrasi Sulsel Beri Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi di Rudenim Makassar

Perkuat Integritas, Kepala Kanwil Imigrasi Sulsel Beri Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi di Rudenim Makassar

Gowa – Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjenim) Sulawesi Selatan (Sulsel), Friece Sumolang, S.H., M.H., memberikan penguatan dan sosialisasi intensif kepada seluruh pegawai Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Makassar terkait Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG). Kegiatan ini merupakan bagian dari langkah strategis pembinaan integritas dan upaya pencegahan praktik gratifikasi di lingkungan kerja, yang dilaksanakan di Aula Rudenim Makassar. Rabu (15/10).

Kegiatan ini dihadiri secara lengkap oleh Kepala Rudenim Makassar, Rudy Prasetyo, beserta seluruh jajaran pegawai.

Dalam sambutan pembukaannya, Kepala Rudenim Makassar, Rudy Prasetyo, menyambut hangat kedatangan Kakanwil Ditjen Imigrasi Sulsel beserta rombongan. Rudy Prasetyo secara tegas menekankan pentingnya penerapan nilai integritas dan akuntabilitas dalam setiap aspek pelaksanaan tugas dan tanggung jawab seluruh pegawai.

Penguatan dan sosialisasi inti disampaikan langsung oleh Kakanwil Ditjenim Sulsel, Friece Sumolang. Yang secara lugas memaparkan mengenai bahaya laten gratifikasi yang dapat secara signifikan menurunkan kepercayaan publik dan merusak citra institusi. Kakanwil menekankan pentingnya pemahaman yang mendalam mengenai jenis dan bentuk gratifikasi, membedakan antara yang wajib dilaporkan dan yang dikecualikan, serta pentingnya pelaporan yang transparan dan tepat waktu melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG).

WhatsApp Image 2025 10 15 at 13.50.12 4

"Penting bagi kita semua untuk menolak praktik gratifikasi dan senantiasa menjaga nama baik institusi. Kepercayaan masyarakat tumbuh dari integritas yang kita jaga bersama. Mari bersama-sama kita wujudkan lingkungan kerja yang bersih, transparan, dan berintegritas tinggi." Ujar Friece Sumolang.

Materi dilanjutkan dengan pemaparan konseptual oleh Analis Keimigrasian Ahli Madya, Dr. Lucky Karim, S.E.,M.Si, yang menjelaskan secara detail tentang Unit Pengendalian Gratifikasi. Lucky menguraikan peran dan fungsi UPG sebagai sistem pengawasan internal yang berbasis pada prinsip transparansi, akuntabilitas, dan integritas, selaras dengan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sesi kemudian dilanjutkan dengan penyampaian pedoman teknis pengendalian gratifikasi oleh Analis Keimigrasian Ahli Madya, Muhammad Rusdi, S.H. Rusdi menguraikan dasar hukum, unsur-unsur, serta prosedur teknis pelaporan gratifikasi. Pedoman ini menekankan tata cara pelaporan gratifikasi baik melalui UPG dalam waktu maksimal 10 hari kerja setelah penerimaan, maupun pelaporan langsung ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam jangka waktu 30 hari kerja.

Kegiatan penguatan dan sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran, komitmen, dan integritas seluruh pegawai Rudenim Makassar dalam upaya mewujudkan birokrasi yang bersih, profesional, dan bebas dari praktik korupsi.

 
Rumah Detensi Imigrasi Makassar
Kantor Wilayah Ditjenim Sulawesi Selatan
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Lembaga Bolangi, Gowa 92171 
PikPng.com phone icon png 604605  
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    ruden.mksr03@gmail.com
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
   

rudenim_makassar@imigrasi.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

Laman Resmi Rumah Detensi Imigrasi Makassar
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi
Provinsi Sulawesi Selatan

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi





  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Jakarta No.27, Kebonwaru, Kec. Batununggal
Kota Bandung, Jawa Barat 40272
PikPng.com phone icon png 604605   08123456789
PikPng.com email png 581646   uptxxx@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   uptxxx@kemenkumham.go.id