Gowa – Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjenim) Sulawesi Selatan (Sulsel), Friece Sumolang, S.H., M.H., memberikan penguatan dan sosialisasi intensif kepada seluruh pegawai Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Makassar terkait Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG). Kegiatan ini merupakan bagian dari langkah strategis pembinaan integritas dan upaya pencegahan praktik gratifikasi di lingkungan kerja, yang dilaksanakan di Aula Rudenim Makassar. Rabu (15/10).
Kegiatan ini dihadiri secara lengkap oleh Kepala Rudenim Makassar, Rudy Prasetyo, beserta seluruh jajaran pegawai.
Dalam sambutan pembukaannya, Kepala Rudenim Makassar, Rudy Prasetyo, menyambut hangat kedatangan Kakanwil Ditjen Imigrasi Sulsel beserta rombongan. Rudy Prasetyo secara tegas menekankan pentingnya penerapan nilai integritas dan akuntabilitas dalam setiap aspek pelaksanaan tugas dan tanggung jawab seluruh pegawai.
Penguatan dan sosialisasi inti disampaikan langsung oleh Kakanwil Ditjenim Sulsel, Friece Sumolang. Yang secara lugas memaparkan mengenai bahaya laten gratifikasi yang dapat secara signifikan menurunkan kepercayaan publik dan merusak citra institusi. Kakanwil menekankan pentingnya pemahaman yang mendalam mengenai jenis dan bentuk gratifikasi, membedakan antara yang wajib dilaporkan dan yang dikecualikan, serta pentingnya pelaporan yang transparan dan tepat waktu melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG).

"Penting bagi kita semua untuk menolak praktik gratifikasi dan senantiasa menjaga nama baik institusi. Kepercayaan masyarakat tumbuh dari integritas yang kita jaga bersama. Mari bersama-sama kita wujudkan lingkungan kerja yang bersih, transparan, dan berintegritas tinggi." Ujar Friece Sumolang.
Materi dilanjutkan dengan pemaparan konseptual oleh Analis Keimigrasian Ahli Madya, Dr. Lucky Karim, S.E.,M.Si, yang menjelaskan secara detail tentang Unit Pengendalian Gratifikasi. Lucky menguraikan peran dan fungsi UPG sebagai sistem pengawasan internal yang berbasis pada prinsip transparansi, akuntabilitas, dan integritas, selaras dengan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sesi kemudian dilanjutkan dengan penyampaian pedoman teknis pengendalian gratifikasi oleh Analis Keimigrasian Ahli Madya, Muhammad Rusdi, S.H. Rusdi menguraikan dasar hukum, unsur-unsur, serta prosedur teknis pelaporan gratifikasi. Pedoman ini menekankan tata cara pelaporan gratifikasi baik melalui UPG dalam waktu maksimal 10 hari kerja setelah penerimaan, maupun pelaporan langsung ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam jangka waktu 30 hari kerja.
Kegiatan penguatan dan sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran, komitmen, dan integritas seluruh pegawai Rudenim Makassar dalam upaya mewujudkan birokrasi yang bersih, profesional, dan bebas dari praktik korupsi.
