RUDENIM MAKASSAR DEPORTASI WNA NIGERIA ATAS KASUS OVERSTAY HAMPIR 10 TAHUN

RUDENIM MAKASSAR DEPORTASI WNA NIGERIA ATAS KASUS OVERSTAY HAMPIR 10 TAHUN

MAKASSAR – Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Makassar kembali menegaskan komitmennya dalam penegakan kedaulatan hukum keimigrasian Republik Indonesia. Kamis 04 Desember 2025, Rudenim Makassar berhasil memulangkan (deportasi) satu orang deteni berkewarganegaraan Nigeria berinisial DO (53) setelah yang bersangkutan melanggar batas izin tinggal dan menetap di Indonesia tanpa dokumen yang sah selama bertahun-tahun. Tindakan tegas ini merupakan hasil koordinasi intensif antar instansi terkait dan bukti nyata fungsi pengawasan keimigrasian.

Deteni DO tercatat masuk ke wilayah Indonesia pada tanggal 21 April 2014 melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Pada saat itu, DO menggunakan visa kunjungan yang hanya memberikan izin tinggal selama 30 hari dengan tujuan awal untuk berlibur. Namun, setelah izin tinggalnya kedaluwarsa, DO tidak kembali ke negara asalnya.

Berdasarkan pengakuannya, meskipun memiliki niatan untuk pulang, DO terkendala masalah biaya sehingga tidak mampu membeli tiket kepulangan ke Nigeria. Kondisi ini membuat DO berada di Indonesia secara ilegal, jauh melampaui batas waktu izin tinggal yang diberikan, yang pada akhirnya menjadikannya subjek tindakan keimigrasian. Pelanggaran ini merupakan overstay berat, berlangsung hampir satu dekade.

Kasus pelanggaran keimigrasian ini baru terungkap secara resmi pada tanggal 4 Februari 2020. DO berhasil diamankan oleh petugas Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Jakarta Pusat karena terbukti melanggar Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Setelah melalui proses pemeriksaan dan pendeportasian, DO kemudian ditetapkan sebagai deteni.

Setelah penangkapan, DO awalnya ditempatkan di Rudenim Jakarta. Namun, demi efisiensi penempatan dan menindaklanjuti rencana pemulangan, deteni DO kemudian dilimpahkan dan dipindahkan ke Rudenim Makassar pada tanggal 31 Juli 2024. Selama masa pendetensian di Rudenim Makassar, pihak Rudenim Makassar berupaya keras mengurus dokumen perjalanan dan berkoordinasi dengan perwakilan Nigeria untuk memfasilitasi pemulangan.

Akhirnya, proses deportasi DO dapat dilaksanakan dengan lancar dan aman. Selain tindakan deportasi, kepada deteni DO juga akan diberikan penangkalan atau blacklist, yaitu larangan untuk masuk kembali ke wilayah Negara Republik Indonesia dalam jangka waktu yang telah ditetapkan. Hal ini sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai efek jera terhadap pelanggaran keimigrasian.

Kepala Rudenim Makassar, dalam keterangannya, menegaskan bahwa tindakan ini adalah penegakan hukum tanpa pandang bulu. “Deportasi DO ini adalah penutup dari rangkaian proses penegakan hukum yang panjang. Kami memastikan bahwa setiap orang asing yang berada di wilayah Indonesia harus menaati peraturan yang berlaku. Kehadiran kami di sini adalah untuk menjaga kedaulatan negara dan menciptakan ketertiban umum di bidang keimigrasian,” tutupnya

 
Rumah Detensi Imigrasi Makassar
Kantor Wilayah Ditjenim Sulawesi Selatan
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Lembaga Bolangi, Gowa 92171 
PikPng.com phone icon png 604605  
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    ruden.mksr03@gmail.com
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
   

rudenim_makassar@imigrasi.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

Laman Resmi Rumah Detensi Imigrasi Makassar
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi
Provinsi Sulawesi Selatan

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi





  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Jakarta No.27, Kebonwaru, Kec. Batununggal
Kota Bandung, Jawa Barat 40272
PikPng.com phone icon png 604605   08123456789
PikPng.com email png 581646   uptxxx@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   uptxxx@kemenkumham.go.id