Makassar, 3 Desember 2024 – Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Makassar melaksanakan rapat koordinasi untuk penguatan fungsi pengawasan dalam rangka proses pendeportasian yang dijadwalkan pada 5 Desember 2024. Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai instansi terkait, guna memastikan kelancaran proses pendeportasian dan menegaskan sinergi antar pihak dalam penegakan hukum.
Rapat yang dipimpin oleh Kepala Rudenim Makassar, Atang Kuswana, didampingi oleh Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban, Achmadin Kurniawan, berlangsung di ruang rapat Rudenim Makassar. Dalam rapat ini, turut hadir perwakilan dari Keimigrasian, Kepolisian, TNI, serta instansi lain yang memiliki keterkaitan langsung dengan proses pendeportasian.
“Kegiatan ini penting untuk memastikan bahwa seluruh aspek yang berkaitan dengan pendeportasian berjalan sesuai prosedur dan tidak ada kendala di lapangan. Kami ingin memastikan bahwa pada tanggal 5 Desember 2024, tiga WNA yang akan dideportasi—masing-masing dari Jepang, Mesir, dan Tanzania—dapat dipulangkan dengan aman dan tertib,” ujar Atang Kuswana dalam sambutannya.
Adapun dalam pendeportasian yang akan dilakukan, tiga WNA yang dimaksud telah memenuhi syarat administratif dan hukum untuk dikembalikan ke negara asalnya. Kegiatan koordinasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesiapsiagaan, memperkuat pengawasan, serta memastikan bahwa semua pihak terkait bekerja sama dengan baik dalam menjaga ketertiban dan keamanan selama proses pendeportasian berlangsung.
Rapat koordinasi ini diharapkan dapat memperlancar langkah-langkah yang perlu dilakukan untuk mengawal proses pendeportasian dengan lebih efektif, serta memastikan agar setiap tahapan yang dijalani sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Rudenim Makassar terus berkomitmen untuk menjalankan tugasnya dalam menjaga kedaulatan negara dan menegakkan hukum, terutama dalam hal pengawasan terhadap WNA yang berada di Indonesia.
