MAKASSAR – Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Makassar berhasil menjemput dan mengawal pemindahan seorang pengungsi luar negeri berkebangsaan Afghanistan, Ahmad Zia Ahmadi, dari Kupang menuju Makassar.
Sebanyak tiga orang petugas Rudenim Makassar bertolak ke Kupang pada tanggal 5 Mei 2025 untuk melaksanakan tugas ini. Setelah menempuh perjalanan, tim tiba di Makassar pada tanggal 7 Mei 2025 dengan pengungsi yang bersangkutan dalam keadaan baik.
Setibanya di Makassar, Ahmad Zia Ahmadi langsung dibawa ke kantor Rudenim Makassar untuk menjalani proses pendataan lebih lanjut. Langkah ini merupakan prosedur standar untuk memastikan administrasi dan identifikasi pengungsi tercatat dengan lengkap.
Setelah proses pendataan selesai, Ahmad Zia Ahmadi akan dipindahkan ke community house yang berlokasi di Kota Makassar. Pemindahan ini bertujuan untuk memberikan akomodasi yang lebih sesuai dan mendukung integrasi pengungsi dalam komunitas sembari menunggu proses selanjutnya terkait status pengungsinya.
Kepala Rudenim Makassar menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan wujud komitmen Rudenim dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penanganan pengungsi luar negeri sesuai dengan peraturan yang berlaku. Beliau juga menambahkan bahwa koordinasi yang baik antar instansi terkait menjadi kunci keberhasilan pemindahan ini.
