MAKASSAR, 29 November 2025 – Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Makassar melaksanakan kegiatan pengawasan terhadap pengungsi luar negeri yang berlokasi di Kota Makassar. Kegiatan ini melibatkan 78 petugas Rudenim yang disebar ke 15 lokasi penampungan sementara, yang dikenal sebagai Community House (CH), di berbagai titik strategis kota. Langkah ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Rudenim Makassar untuk memastikan ketertiban dan kepatuhan pengungsi terhadap peraturan yang berlaku di wilayah Indonesia.
Pengawasan ini ditekankan sebagai pelaksanaan dari tugas tambahan Rudenim Makassar, yaitu Pengawasan Pengungsi Luar Negeri, sebagaimana diamanatkan oleh regulasi terkait. Meskipun fungsi utama Rudenim adalah pendetensian, pengawasan pengungsi luar negeri juga menjadi tanggung jawab vital untuk memonitor keberadaan dan aktivitas para pencari suaka dan pengungsi selama mereka berada di Indonesia, khususnya di bawah koordinasi Rudenim setempat.
Tim yang terdiri dari hampir delapan puluh personel tersebut dibagi ke dalam beberapa kelompok kecil untuk mencakup seluruh Community House yang menjadi lokasi penampungan. Pengerahan sumber daya manusia yang besar ini menunjukkan komitmen Rudenim Makassar dalam menjalankan fungsi pengawasan lapangan secara optimal, mengingat sebaran lokasi dan jumlah pengungsi yang cukup signifikan di Kota Makassar.

Tujuan utama dari operasi pengawasan mendadak ini adalah untuk menegakkan aturan dan tata tertib bagi pengungsi luar negeri. Fokus pemeriksaan meliputi validitas dokumen identitas pengungsi, kepatuhan terhadap jam malam atau batasan pergerakan, serta pencegahan terhadap aktivitas yang melanggar hukum, seperti bekerja tanpa izin atau terlibat dalam kegiatan yang mengganggu ketertiban umum dan sosial di masyarakat sekitar.
Kepala Rudenim Makassar, Rudy Prasetyo menyatakan bahwa pengawasan berkala dan intensif sangat diperlukan untuk meminimalisir potensi pelanggaran keimigrasian maupun kriminalitas yang dilakukan oleh pengungsi. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi sarana untuk melakukan pendataan ulang (re-registrasi) dan verifikasi faktual terhadap data pengungsi yang berada di setiap Community House, memastikan sinkronisasi data dengan stakeholder yang menangani pengungsi luar negeri seperti UNHCR dan IOM.

Dari 15 Community House yang didatangi, petugas dilaporkan melakukan dialog dan sosialisasi ulang mengenai hak dan kewajiban pengungsi di Indonesia. Pendekatan edukatif ini dilakukan seiring dengan penegasan bahwa setiap pelanggaran terhadap tata tertib akan ditindak tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, mulai dari sanksi administrasi hingga penempatan kembali ke Rumah Detensi.
Dengan adanya pengawasan yang terstruktur dan masif ini, Rudenim Makassar berharap stabilitas keamanan dan ketertiban di lingkungan tempat tinggal pengungsi dapat terjaga. Upaya ini merupakan sinergi antara penegakan kedaulatan negara melalui pengawasan keimigrasian dengan aspek kemanusiaan dalam penanganan pengungsi luar negeri yang berada di bawah perlindungan sementara di Kota Makassar.
