Rudenim Makassar Melakukan Pendetensian Terhadap Satu Orang WNA Asal Sierra Leone

Gowa – Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Makassar melakukan pendetensian terhadap satu orang warga negara asing asal Sierra Leone pada hari Minggu, 2 November 2025. Tindakan tersebut merupakan hasil koordinasi antara Rudenim Makassar dengan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Tobelo dalam rangka pelaksanaan fungsi penegakan hukum keimigrasian serta pengawasan terhadap keberadaan orang asing di wilayah Indonesia.

Deteni yang bersangkutan diketahui berstatus sebagai pemain sepak bola yang masa berlaku visanya telah habis dan telah melampaui batas waktu izin tinggal (overstay) di Indonesia. Deteni tersebut dikawal langsung oleh Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Tobelo menuju Rudenim Makassar. Proses pendetensian dilakukan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku. Proses pendetensian berlangsung dengan tertib, aman, dan memperhatikan aspek kemanusiaan.

WhatsApp Image 2025 11 05 at 08.19.36 1.jpeg BGH

Kepala Rudenim Makassar, Rudy Prasetyo, menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bentuk pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian dalam menjaga ketertiban administrasi serta menegakkan peraturan perundang-undangan.

Deteni ini dikenai Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang berbunyi: "Orang Asing pemegang Izin Tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam Wilayah Indonesia lebih dari 60 (enam puluh) hari dari batas waktu Izin Tinggal dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan."

“Pendetensian terhadap deteni warga negara asing ini merupakan bagian dari upaya kami dalam memastikan setiap orang asing yang berada di wilayah Indonesia memiliki izin dan status keimigrasian yang sah. Seluruh proses kami laksanakan dengan penuh tanggung jawab dan menjunjung tinggi prinsip hak asasi manusia,” ujar Rudy Prasetyo.

WhatsApp Image 2025 11 05 at 08.19.36

Lebih lanjut, beliau menambahkan bahwa Rudenim Makassar akan melakukan proses pendataan dan pemeriksaan lanjutan serta berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menentukan langkah berikutnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Melalui kegiatan ini, Rudenim Makassar menegaskan komitmennya dalam mendukung kebijakan Direktorat Jenderal Imigrasi dalam mewujudkan penegakan hukum keimigrasian yang profesional dan akuntabel.

 
Rumah Detensi Imigrasi Makassar
Kantor Wilayah Ditjenim Sulawesi Selatan
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Lembaga Bolangi, Gowa 92171 
PikPng.com phone icon png 604605  
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    ruden.mksr03@gmail.com
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
   

rudenim_makassar@imigrasi.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

Laman Resmi Rumah Detensi Imigrasi Makassar
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi
Provinsi Sulawesi Selatan

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi





  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Jakarta No.27, Kebonwaru, Kec. Batununggal
Kota Bandung, Jawa Barat 40272
PikPng.com phone icon png 604605   08123456789
PikPng.com email png 581646   uptxxx@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   uptxxx@kemenkumham.go.id